Pencarian

Sabtu, November 29, 2008

ETIKA (FILSAFAT MORAL)

ETIKA

(FILSAFAT MORAL)

A. PENGERTIAN ETIKA, MORAL, DAN NORMA

Etika secara etimologi berasal dari kata Yunani, yakni ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya.

Ruang lingkup etika meliputi bagaimana caranya agar dapat hidup lebih baik dan caranya serta menghindari keburukan. Etika deskriptif hanya melukiskan, menggambarkan, menceritakan apa adanya, tidak memberikan penilaian, tidak memilih mana yang baik dan mana yang buruk, tidak mengajarkan bagaimana seharusnya berbuat. Etika normatif dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum membicarakan prinsip-prinsip umum, seperti apakah nilai, motivasi suatu perbuatan, suara hati, dan sebagainya. Etika khusus adalah pelaksanaan dari prinsip-prinsip-umum, seperti etika pergaulan, etika dalam pekerjaan, dan sebagainya.

Etika sosial membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan oran lain. (Sunoto, 1982, hlm. 5—6)

Moral berarti adat atau cara hidup. Moral dan/atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Sumber langsung ajaran moral adalah pelbagai orang dalam dan kedudukan yang berwenang, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat dan agama dan tulisan para bijak seperti kitab Wulangreh karangan Sri Sunan Pakubuwono IV. Etika adalah sebuah ilmu bukan sebuah ajaran. Jadi, etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada ditingkat yang sama.

Etika pada hakikatnya mengamati realitas moral secara kritis. Etika tidak memberikan ajaran melainkan memeriksa kebiasaan, nilai, norma dan pandangan-pandangan moral secara iritis. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas. (Franz Magnis Suseno, 1987, hlm. 18)

Objek etika menurut Franz Magnis Suseno (1987) adalah pernyataan moral. Pernyataan tentang tindakan manusia dan pernyataan tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur kepribadian manusia seperti motif-motif, maksud, dan watak.


Norma

Pada perkembangannya norma berarti ukuran, garis pengarah, atau aturan, kaidah bagi pertimbangan dan penilaian.

Segala hal yang dinilai baik, cantik atau berguna akan diusahakan supaya diwujudkan kembali di dalam perbuatan kita. Sebagai hasil usaha itu timbullah ukuran perbuatan atau norma tindakan. Ada norma khusus, yaitu norma yang hanya berlaku dalam bidang dan situasi yang khusus, misalnya bola tidak boleh disentuh oleh tangan, hanya berlaku kalau dan sewaktu kita main sepak bola dan kita bukan kiper.

1. Norma Sopan Santun

Norma ini menyangkut sikap lahiriah manusia. Orang yang melanggar norma kesopanan karma tidak mengetahui tata krama di daerah itu, atau dituntut oleh situasi, tidak dikatakan melanggar norma moral.

2. Norma Hukum

Norma hukum adalah norma yang dituatut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap,.perlu demi keselamatan dan kesejahteraan umum. Norma yang tidak dibiarkan dilanggar, melanggar norma hukum pasti dikenai sanksi.

3. Norma Moral

Norma moral adalah tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang. Manusia tidak dilihat dari salah satu segi melainkan sebagai manusia.. Thomas Aquinas berpendapat bahwa suatu hukum yang bertentangan dengan hukum moral (hukum kodrat dalam istilah Thomas Aquinas) kehilangan kekuatannya. kesimpulannya bahwa terhadap norma-norma moral muncul sebagai kekuatan yang amat besar dalam hidup manusia.

Etika dan Etiket

Persamaan antara etika dan etiket adalah pertama, etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah-istilah ini hanya dipakai mengenai manusia. artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. (Bertens, 1993, h1m. 9)

B. KESADARAN MORAL

Etika harus bertolak dari fenomena kesadaran moral. Jadi, fenomena kesadaran moral adalah apa yang muncul dalam kesadaran moral

Kesadaran yang menyatakan wajib itulah disebut kesadaran moral.

Unsur-unsur pokok dalam kesadaran moral memperlihatkan suatu struktur:

1. kewajiban yang membebaninya bersifat mutlak.

2. karena melaksanakan.kewajiban itu merupakan-kewajiban setiap orang;

3. Dengan mengambil keputusan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kewajiban itu.

4. kewajiban itu masuk akal dan pantas.disetujui

5. sekaligus menentukan nilainya sendiri.

Dari struktur itu menunjukkan ada tiga unsur dalam kesadaran moral menurut Franz Magnin Suseno, yaitu sebagai berikut.

1. Mengungkapkan Kesadaran bahwa Kewajiban Moral itu Bersifat Mutlak

Perasaan wajib untuk melakukan tindakan yang bermoral itu ada, dan terjadi dalam setiap hati sanubari manusia, siapapun, di manapun dan kapan pun. Kewajiban tersebut tidak dapat ditawar-tawar, karena dalam pelaksanaannya jika tidak mematuhi berarti suatu pelanggaran moral.

2. Mengungkapkan Rasionalitas Kesadaran Moral

Kesadaran moral dapat dikatakan rasional, karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaran atau penyangkalan, artinya dapat disetujui, berlaku pada setiap waktu dtempat bagi setiap orang yang berada dalam situasi sejenis.

3. Mengungkapkan Segi Tanggung Jawab Subjektif

Adapun Poedjawijatno berpendapat bahwa kata hati (istilah lain dari kesadaran moral) bertindak sebagai berikut.

a. Index atau petunjuk. Memberi petunjuk tentang baik buruknya sesuatu tindakan yang mungkin akan dilakukan seseorang.

b. Iudex atau hakim. Sesudah tindakan dilakukan, kata hati menentukan baik buruknya tindakan.

c. Vindex atau penghukum. Jika ternyata itu buruk, maka dikatakan dengan tegas dan berulangkali bahwa buruklah itu.

Notonagoro berpendapat unsur dari kesadaran moral itu.adalah sebagai berikut.

a. Sebelum. Sebelum melakukan tindakan, kata hati sudah memutuskan satu di antara 4 (empat) hal,

b. Sesudah melakukan tindakan, bila bermoral diberi penghargaan bila tidak bermoral dicela, atau. dihukum. (Achmad Charris Zubair, 1987, hlm. 55)

Kewajiban moral adalah kewajiban yang mengikat batin seseorang lepas dari pendapat, masyarakat teman maupun atasan.

Tokoh yang memperhatikan adanya sifat mutlak dari kewajiban moral ada­lah Immanuel Kant. Immanuel Kant membedakan dua kewajiban moral, yaitu

1. Imperatif hipotetis (perintah bersyarat)

2. Imperatif kategoris (perintah tanpa syarat/mutlak)

Jadi, yang membedakan norma moral dengan norma lainnya karena adanya kesadaran akan kewajiban mutlak untuk melakukaimya.

C. TEORI NORMATIF POKOK

Teori deontologis (dari kata Yunani, deon artinya yang diharuskan, yang wajib) menyatakan bahwa betul salahnya suatu tindakan tidak dapat ditentukan dari akibat tindakan itu melainkan ada cara bertindak yang begitu saja terlarang, atau ada juga yang wajib.

Teori deontologis, kelemahannya justru pada sifat mengharuskannya tidak dapat ditawar-tawar. Tentu saja kaidah seperti itu hanya akan menghilangkan keluwasan dalam menghadapi perubahan situasi, atau perkembangan waktu.

Sebaliknya teori teleologis (darikataYunani telos artinya tujuan) mengatakan bahwa betul tindaknya justru tergantung dari akibatnya baik, boleh dilakukan bahkan barangkali bisa wajib, kalau akibatnya buruk, tidak boleh.

Tampak bahwa teori teleologis membutuhkan teori nilai, yaitu suatu teori tentang apa yang baik dan apa yang buruk bagi manusia. Adapun teori dentologois tidak membutuhkan karena mengukur tindakan itu pada akibat baik atau buruknya.

Kelemahan teori teleogis adalah :

1. Menghilangkan dasar yang membawa kepastian. Setiap alternatif baru yang menguntungkan (akibatnya) dapat diakui sebagai normanya;

2. Tidak mempunyai ketegasan;

3. Mudah terjebak pada kaidah untuk menghalalkan segala cara.

Dalam sejarah filsafat pada dasarnya dikemukakan dua pendapat tentang apa yang baik pada dirinya sendiri, yaitu yang pertama bahwa itulah, rasa nikmat.

hedonisme (dari kata Yunani hedone, artinya nikmat). Yang kedua mengatakan bahwa ada berbagai hal yang baik bagi manusia yaitu apa yang membuatnya bahagia, eudemonisme (dari kata Yunani eudaimonia yang berarti kebahagiaan).

Hedonisme egois beranggapan bahwa hanya ada satu hat yang pada dirinya sendiri baik bagi manusia, yaitu rasa nikmat. Kaidah dasar hedonisme egois berbunyi: "Bertindaklah sedemekian rupa sehingga engkau mencapai nikmat yang paling besar; atau sehingga engkau mencapai menghindari segala rasa sakit sedapat-dapatnya'. Pandangan ini dalam filsafat Yunani dikemukakan oleh Aristipp dan oleh Mazhab Epikuros (341 270 SM).

Aristoteles mengutarakan pendapatnya yang terkenal dengan tiga bentuk hidup, sebagai berikut :

1. Hidup mencari nikmat

Hidup ini justru tidak akan membawa manusia kepada kebahagiaan, karena nikmat itu kesenangan manusia sejauh ia sama sifatnya dengan binatang. Nikmat itu menurut Aristoteles tidak jelek, tetapi jangan dijadikan tujuan kegiatan manusia.

2. Hidup berpolitik

Manusia itu makhluk yang bermasyarakat (zoon politikon) dan itu yang membedakan baik dari yang Ilahi maupun dari binatang. Maka kegiatan politik itu kegiatan yang paling sesuai dengan manusia, oleh karena itu di dalamnya orang akan merasa bahagia.

3. Hidup berfilsafat

Hidup berfilsafat adalah kegiatan manusia yang paling luhur, karena berfilsafat itu kegiatan akal budi manusia yang disebut logos atau nus yang bersifat ilahi.

D. NORMA MORAL DASAR

1. Pertanyaan Dasar

Ada 3 (tiga) pertanyaan dasar etika, yaitu sebagai berikut.

  1. Apakah yang benar.
  2. Apakah yang baik
  3. Apakah yang adil

Apabila diperhatikan keseluruhan teori etika, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa manusia menjadi manusia yang sebenarnya jika ia menjadi
manusia yang etis.

Manusia disebut etis ialah manusia yang secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan socialnya, antara rohani dengan jasmaniahnya dan antara sebagai mahluk berdiri sendiri dengan khaliknya.

2. Dua Kaidah Dasar Moral

  1. Kaidah Sikap baik

Dengan kaidah maksimalisasi-akibat-baik dimaksudkan prinsip bahwa kita wajib bertindak sedemikian rupa sehingga ada kelebihan maksimal dari akibat baik disbandingkan dengan akibat buruk. Berdasarkan kaidah ini kita wajib untuk mengusahakan kelebihan dari akibat-akibat yang baik.

  1. Kaidah keadilan

Keadilan disini adalah keadilan dalam membagikan yang baik dan yang buruk. Kaidah ini mengandung kewajiban untuk memberperlakuan yang sama kepada semua orang dalam pembagian dari yang baik dan yang buruk dalam pemberian bantuan dan tugas-tugas, dan fungsi-fungsi social

E. KODE ETIK PROFESI

Kode etik adalah daftar kewajiban yang harus diamati dan dibuat oleh profesi tertentu itu serta mengikat semua Anggotanya.

profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka yang membentuk suatu profesi disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.

Kode etik bisa dilihat sebagai produk etika terapan, sebab dihasilkan bprkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tetapi sebaliknya selalu didampingi oleh refleksi etis.

Kode etik tidak akan efektif, kalau didrop begitu saja dari atas, yakni dari instansi pemerintah atau instansi lain, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Supaya bisa berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.

Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik berhasil dengan baik, yakni pelaksanaannya diawasi terus menerus.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. Surajiyo. 2007. Ilmu Filsafat Suatu Pengantar. Bumi Aksara. Jakarta



IndoBanner Exchanges